Target RTH 30 Persen : Pemkot Palembang Harus Libatkan Warga Dalam Perencanaan !
Salah satu kawasan Ruang terbuka Hijau di Kota Palembang.-Foto : Istimewa-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Salah satu ukuran standar kota besar adalah kualitas udaranya.
Oleh sebab itu, salah faktor untuk menghasilkan kualitas udara tanpa polusi adalah memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).
Keberadaan RTH tidak hanya menciptakan kualitas udara namun juga bisa menjadi tempat rekreasi hijau.
Bercermin dari sini, Pemkot Palembang melalui
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengkaji ruang terbuka hijau (RTH) untuk mencapai target nasional sebesar 30 persen.
BACA JUGA:Berhasil Melobi Kementerian dan Provinsi : Pj Wako Prabumulih Apresiasi Dinas Perikanan !
BACA JUGA:Optimalkan Serapan Anggaran dan Realisasi Kegiatan
Hal ini lantaran RTH di Kota Palembang yang seharusnya memenuhi standar 30 persen masih belum mencukupi.
Sub Koordinator Perumahan dan Permukiman dan lingkungan hidup Bappeda Kota Palembang Andrei Prima di Palembang, Senin (7/10) mengatakan, bahwa saat ini Bappeda Kota Palembang dalam tahap pengkajian terkait RTH, guna memanfaatkan potensi yang dimiliki agar mencapai target nasional yakni sebesar 30 persen.
Menurut dia, RTH di Kota Palembang saat ini berdasarkan perhitungan beberapa waktu terakhir, yakni sebesar 12 persen dari total luas wilayah Kota Palembang sebesar 352 kilometer lebih.
Sementara berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebesar 30 persen dengan rincian 20 persen untuk RTH terbuka atau publik dan 10 persen nya untuk kawasan rumah dan bangunan lainnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !
BACA JUGA:Begini Kiat Membatasi Diri dalam Mengikuti Tren Hiburan
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menjadi pilot project dari Bappenas dengan melibatkan 10 Direktorat dari Bappenas untuk konsultasi dan belajar untuk meningkatkan RTH di Kota Palembang.