Kasihan ! Jangan Gantung Naasib Pedagang Pasar 16 Ilir
Gedung Pasar 16 Ilir dan aktivitas pedagang kawasan sekitar. -Foto : ANTARA/Dok Palpos-
Ia menambahkan, saat mendaftar nantinya pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Kita ingin mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN," katanya.
BACA JUGA:Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024
BACA JUGA:26 Tahun Palembang Pos Menembus Batas : Menapak Jejak, Merawat Asa !
Menurut dia, soal harga kios sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari pedagang. Sebelumnya pedagang mengusulkan harga kios Rp60 juta, tapi ini dinilai tidak realistis.
Perumda Pasar telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp337 juta.
"Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya," ujarnya.
Sedangkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir untuk keselamatan pedagang dan pekerja, dan operasional pelaksanaannya yang akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 inginkan haknya bisa kembali berdagang.
Perselisihan antara pedagang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengenai revitalisasi pasar 16 Ilir belum menemui titik terang.
Polemik habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas (16) Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berkepanjangan.
Sementara Kuasa Hukum pedagang Pasar 16 Ilir, yang tergabung dalam P3SRS, Sulyaden SH, memberikan tanggapan tegas terkait program revitalisasi pasar yang dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak pedagang.
Menurutnya, pertanyaan mendasar adalah untuk siapa revitalisasi ini dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) berhak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan perubahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.