Bawa Kabur Uang DP Pembelian Mobil : Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi !

Pelaku penipuan atau penggelapan uang DP pembelian mobil diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.-Foto : Prabu-

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengatakan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi di kantor PT Berlin Maju Motor, cabang Prabumulih, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih. 

"Korban memberikan uang DP pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross kepada pelaku, namun mobil tersebut tidak kunjung diterima oleh korban, dan uang yang sudah diberikan juga tidak dikembalikan," ujar AKP Barisi Sijabat.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis Menimpa Siswi SMAN 3 Banyuasin III : Tewas Usai Ditabrak Truk Tronton !

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU

Setelah menerima laporan dari Yulius kata kasi humas, tim singo timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Rahmadi Yulianto.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Rahmadi sempat digerebek oleh polisi, namun pada saat itu Rahmadi selalu berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Buronan ini pun akhirnya harus terus bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari penangkapan.

Setelah tiga tahun melakukan pengejaran, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur akhirnya berhasil mengungkap keberadaan Rahmadi Yulianto.

BACA JUGA:Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali : Begini Kronologinya !

BACA JUGA:Terekam CCTV: Dua Sekawan Curanmor Dibekuk Tim Macan Linggau, Bukan Desakan Ekonomi Tapi Ini Motifnya

Pada hari Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, polisi melakukan penyergapan terhadap Rahmadi yang saat itu berada di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Petugas langsung melakukan penyergapan, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Barisi Sijabat.

Atas perbuatannya, Rahmadi Yulianto dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan