Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !

Keluarga 4 tersangka ABH menggelar aksi damai di Kejari Palembang, Senin, 30 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-

"Tidak perlu sampai melakukan aksi seperti ini. Silakan komunikasikan dengan pihak terkait, kami selalu terbuka," jelasnya.

Kasus ini bermula pada sekitar pukul 13.10 WIB, di mana korban, anak AA, bertemu dengan tersangka anak IS dan tiga ABH lainnya di sebuah acara pertunjukan kuda kepang.

Setelah pertemuan tersebut, anak IS bersama tiga ABH lainnya mengajak korban untuk berjalan-jalan di sekitar area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam perjalanan tersebut, IS sempat menyampaikan niat jahatnya kepada ketiga ABH lainnya dengan mengatakan, "Lanjakkelah mumpung hari Minggu," yang menandakan adanya rencana untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Setelah itu, mereka berhenti di sebuah area dekat krematorium di pekuburan tersebut dengan alasan beristirahat. Di tempat itulah, menurut laporan, para tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

IS, sebagai inisiator, memerintahkan ketiga ABH lainnya untuk ikut serta dalam tindakan tersebut.

Korban sempat dilumpuhkan dengan cara dibekap dan dipegangi oleh para tersangka sehingga tidak dapat melawan.

Setelah melakukan tindakan asusila, para tersangka menggotong tubuh korban yang tidak sadarkan diri sejauh 20 meter menuju lokasi lain dan kembali melakukan tindakan serupa.

Setelah itu, mereka meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri di tempat tersebut.

Atas perbuatan tersebut, IS dan tiga ABH lainnya dikenai dakwaan dengan pasal berat, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan.

Saat ini, para tersangka telah menjalani proses hukum. IS ditahan di Rutan Anak Pakjo, sementara tiga ABH lainnya dititipkan di Dinas Sosial di Ogan Ilir.

Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, sehingga pihak kejaksaan bekerja di bawah pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung RI.

Setelah audiensi dengan Kepala Kejari Palembang selesai, massa kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Mereka berharap agar tuntutan mereka mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak kejaksaan tingkat provinsi.

Aksi ini menandakan betapa kuatnya tuntutan keluarga tersangka ABH yang merasa bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan