KPU Sumsel Tetapkan 3 Zona Kampanye Pilkada 2024 : Berikut Jadwal Masing-masing Paslon !

Kantor KPU Sumatera Selatan-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga zona kampanye untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Penetapan zona ini bertujuan untuk menjamin proses kampanye berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta menghindari potensi gesekan antar-pendukung pasangan calon (paslon).

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, menjelaskan dalam keterangan pers di Palembang, Jumat, bahwa pembagian tiga zona tersebut didasarkan pada pertimbangan geografis dan situasi sosial-politik di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan DPT 6.382.739 Pemilih : Berikut 5 Kabupaten Suara Terbanyak !

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan 3 Paslon Maju pada Pilkada 2024

Zona ini diharapkan akan mempermudah paslon dalam mengatur jadwal kampanye mereka, mengoptimalkan waktu yang tersedia, serta meminimalisasi potensi konflik di lapangan.

"Kami berupaya agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Oleh karena itu, KPU Sumsel menetapkan tiga zona kampanye yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi semua pihak," kata Handoko.

Dalam Keputusan KPU Nomor 126/2024, tiga zona kampanye tersebut dibagi sebagai berikut:

BACA JUGA:Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Final ! KPU Sumsel Catat 47 Pasang Pendaftar Pilkada Serentak 2024

Zona I: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur.

Zona II: Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang.

Zona III: Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:HDCU Melaju ! Pertama Mendaftar di KPU Sumsel dengan Diiringi Antusiasme Ribuan Pendukung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan