Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !

Tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja mengenakan rompi tahanan digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di LP Pakjo Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

Selain itu, BHW juga dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang turut serta dalam tindak pidana, dan Pasal 64 Ayat (1) yang mengatur mengenai perbuatan berlanjut.

Artinya, keterlibatan BHW tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dalam serangkaian tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Dengan penetapan BHW sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka adalah Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga petinggi Waskita Karya ini diduga terlibat dalam praktik mark-up dan pengaliran dana fiktif yang dilakukan selama proses pembangunan infrastruktur LRT Sumsel.

Kerugian negara yang timbul dari tindakan mereka diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan dugaan kuat bahwa dana tersebut juga mengalir ke pihak lain melalui suap dan gratifikasi.

Proyek pembangunan LRT Sumsel, yang semula diharapkan menjadi salah satu solusi transportasi massal di Palembang dan sekitarnya, kini tercoreng oleh skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Pemerintah pusat dan daerah pun terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat proyek tersebut merupakan salah satu inisiatif strategis nasional.

Selain mark-up dan pengaliran dana fiktif, Kejati Sumsel juga mencurigai adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa sejumlah uang sebesar Rp25,6 miliar diduga mengalir ke beberapa pihak terkait, yang hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Penemuan bukti aliran dana tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi ini.

Kejati Sumsel juga menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil korupsi dalam proyek LRT Sumsel.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang diambil, Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek LRT Sumsel.

Uang yang disita mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang diidentifikasi sebagai sisa aliran dana yang belum didistribusikan kepada pihak-pihak lain.

Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi yang terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan