Putusan MK : Mengambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana !
angkapan layar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).-FOTO : ANTARA-
Oleh karena itu, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Meski demikian, ada pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Guntur berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Menurutnya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran yang perlu diperhatikan.
“Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa terdapat interpretasi yang beragam mengenai pasal ini di lapangan. Kegamangan penegak hukum dalam menerapkan pasal ini perlu diatasi untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Guntur.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi orang tua, terutama ibu yang sering kali menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus perebutan hak asuh anak.
Dengan adanya penegasan bahwa tindakan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana, diharapkan dapat mencegah tindakan serupa di masa depan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak orang tua dan anak.
Dalam banyak kasus, tindakan mengambil anak secara paksa sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa hukum mengatur dengan jelas mengenai hak asuh anak dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Selanjutnya, putusan ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk lebih konsisten dalam menegakkan hukum.
Penegak hukum diharapkan dapat memahami dan menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP dengan lebih baik, tanpa adanya keraguan, agar setiap laporan pengambilan anak dapat ditangani dengan serius.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tindakan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa merupakan langkah positif dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak dan orang tua yang memiliki hak asuh.
Diharapkan, dengan adanya penegasan ini, konflik-konflik antara orang tua dalam hal hak asuh anak dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, tanpa harus melibatkan tindakan-tindakan yang merugikan satu sama lain.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai hak-hak anak dan berupaya untuk menyelesaikan sengketa hak asuh dengan cara yang baik dan benar.