Gegara Tilap Uang Penjualan Sapi, Fahmi tak Pernah Membayangkan Bakal Tahun Baruan di Penjara !

Fahmai (duduk) diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah Polres Prabumulih atas dugaan melarikan yang penjualan sapi milik tetangganya-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-

BACA JUGA:Tragedi Bunuh Diri Petani Sawit di Musi Rawas: Minum Racun Potasium di Kebun Karet

Fahmi Ardiansyah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana kurungan penjara.

Pelaku akan menjalani proses hukum di Polres Prabumulih, dan jika terbukti bersalah, tahun baru bagi Fahmi Ardiansyah akan dimulai di balik jeruji besi.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan