Wajib ! ASN di Sumsel Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Aktivitas aparatur sipil negara dan maskot Pilkada Sumsel.-Foto : Dokumen ANTARA-
Imbauan ini juga merupakan langkah antisipasi guna menghindari pelanggaran yang dapat berdampak buruk terhadap netralitas aparatur negara.
Menurut Romi, kehadiran ASN di kampanye politik tidak hanya mencederai netralitas mereka, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang berlangsung di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan Melalui Program Kampung Iklim
BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Sumsel Capai Peringkat 5 Nasional
Romi menekankan bahwa ketidaknetralan ASN merupakan salah satu potensi konflik utama yang telah dipetakan oleh Bawaslu.
Jika ASN terlibat dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka mereka dapat dikenai sanksi sesuai bukti-bukti yang ada, baik itu berupa foto, video, maupun dokumen lainnya.
"Kami tidak ingin ada pelanggaran yang melibatkan ASN, karena ini sangat berbahaya bagi integritas lembaga pemerintah. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, hingga sanksi administratif yang lebih berat," tambah Romi.
ASN yang terbukti terlibat dalam kampanye politik dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Romi juga mengingatkan bahwa keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon akan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi.
Sebagai langkah konkrit, Bawaslu OKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menjelaskan kewajiban bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilu.
Romi menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pejabat daerah lainnya seperti TNI dan Polri.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang tersandung masalah hukum, terutama terkait netralitas ASN. Surat ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas adalah kunci utama menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil," ujar Romi.
Dalam surat tersebut, disebutkan juga bahwa pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara atau program pemerintah yang seharusnya netral untuk kepentingan politik.
Penggunaan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan, seperti kendaraan dinas atau fasilitas kantor, harus dihindari dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.