Tanggapi Isu Dua Periode : Kuasa Hukum HBA-Henny Sampaikan Surat Resmi ke KPU Empat Lawang !

Tim kuasa hukum HBA-Henny menyampaikan surat resmi ke KPU Empat Lawang terkait isu jabatan dua periode-Foto : Dokumen Palpos-

“Kami meminta agar KPU melakukan penyelidikan dan pengambilan keputusan yang objektif serta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Transparansi sangat penting dalam proses ini untuk memastikan bahwa semua pihak diperlakukan dengan adil,” tambah Fahmi.

Ia juga berharap bahwa proses ini akan berlangsung tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun, sehingga keputusan yang diambil benar-benar murni berdasarkan aturan hukum yang ada.

Isu dua periode jabatan menjadi sorotan utama dalam pencalonan HBA-Henny, di mana sejumlah warga mengajukan sanggahan bahwa HBA telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sebelumnya.

Namun, tim kuasa hukum pasangan ini membantah klaim tersebut, dengan argumen bahwa masa jabatan HBA sebelumnya tidak termasuk dalam hitungan dua periode berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam konteks politik daerah, isu dua periode sering kali menjadi perdebatan yang rumit, terutama ketika terdapat ketidaksepahaman dalam interpretasi hukum terkait durasi masa jabatan kepala daerah.

Dalam beberapa kasus, aturan mengenai dua periode bisa menjadi subyek diskusi hukum yang mendalam, tergantung pada situasi spesifik dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Seiring dengan penyampaian surat penjelasan resmi kepada KPU, tim kuasa hukum HBA-Henny akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Mereka akan menunggu hasil penelitian dan keputusan KPU pada 22 September mendatang.

Hasil dari keputusan ini akan menjadi titik penentu apakah pasangan HBA-Henny dapat melanjutkan pencalonan mereka dalam pemilu kepala daerah Empat Lawang atau tidak.

“Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan dari KPU dan siap untuk merespons sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan KPU pada tanggal 22 mendatang akan menjadi momen penting bagi kami,” kata Fahmi.

Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka akan selalu terbuka terhadap dialog dengan semua pihak yang terlibat, termasuk dengan warga yang mengajukan sanggahan, untuk mencapai penyelesaian yang terbaik sesuai dengan hukum.

Dengan penyampaian surat resmi ini, tim kuasa hukum HBA-Henny berharap bahwa proses pemilu di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pencalonan pasangan HBA-Henny dalam menghadapi segala tantangan yang muncul.

Keputusan KPU yang dijadwalkan pada 22 September mendatang akan menjadi penentu kelanjutan perjalanan politik pasangan ini.

Seluruh pihak berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan transparan dan objektif, sehingga pemilu di Kabupaten Empat Lawang dapat dilaksanakan dengan adil bagi semua kandidat dan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan