Tanggapi Isu Dua Periode : Kuasa Hukum HBA-Henny Sampaikan Surat Resmi ke KPU Empat Lawang !

Tim kuasa hukum HBA-Henny menyampaikan surat resmi ke KPU Empat Lawang terkait isu jabatan dua periode-Foto : Dokumen Palpos-

EMPATLAWANG, KORANPALPOS.COM - Kuasa hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati HBA-Henny, Fahmi Nugroho, SH., MH., menyampaikan surat penjelasan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pada Jumat, 20 September 2024.

Surat tersebut disampaikan untuk menanggapi sanggahan yang diajukan oleh sejumlah warga terkait isu masa jabatan dua periode yang melibatkan kliennya, HBA.

Surat ini menjadi langkah penting bagi pasangan calon HBA-Henny dalam menghadapi kontroversi mengenai batasan periode jabatan yang disebut-sebut bisa menghambat proses pencalonan mereka.

BACA JUGA:Diduga tidak Transparan : KPU Empat Lawang Enggan Berikan Salinan DPT kepada Paslon HBA-Henny !

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu HBA Menjabat Dua Periode di Empat Lawang, Ini Putusan MK !

Kuasa hukum pasangan tersebut, Fahmi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban lengkap dan mendalam terhadap sanggahan warga tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Fahmi menyampaikan bahwa mereka ingin agar segala sesuatunya berjalan sesuai hukum dan transparansi.

“Hari ini, kami telah menyampaikan surat penjelasan terkait masa jabatan dua periode yang menjadi permasalahan dalam pencalonan klien kami. Surat ini secara khusus menanggapi sanggahan dari warga yang mempertanyakan kelayakan HBA-Henny untuk mencalonkan diri kembali,” ujar Fahmi kepada wartawan.

BACA JUGA:HBA Siap Hadapi Pilkada Empat Lawang 2024: Semua Tahapan Telah Ditempuh Sesuai Prosedur !

BACA JUGA:Pasangan HBA-Henny Serahkan Kembali Berkas Pencalonan ke KPU Empat Lawang untuk Pilkada 2024

Fahmi juga menekankan bahwa mereka berharap KPU Kabupaten Empat Lawang akan menerima dan mempertimbangkan penjelasan yang mereka berikan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Proses penyelidikan oleh KPU, yang dijadwalkan berlangsung hingga 22 September 2024, akan menjadi penentu apakah HBA-Henny dapat melanjutkan pencalonan mereka untuk pemilu mendatang.

“Kami sangat berharap KPU dapat menerima penjelasan ini dan meninjaunya secara adil serta objektif sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai ada keputusan yang dibuat tanpa memahami secara jelas situasi dan fakta hukum yang berlaku,” lanjut Fahmi.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Makin Memanas : KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan