Harus Menang 50 Persen Plus Satu : Daerah Satu Pasangan Calon di Pilkada 2024 !

Ilustrasi pemungutan suara pemilu-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Pilkada dapat diulang.

"Misalnya, jika ada seribu suara sah, pasangan calon harus meraih minimal 501 suara dengan sebaran yang memenuhi syarat. Kami akan mengikuti aturan tersebut dan menyesuaikan jika ada aturan baru yang ditetapkan," jelas Handoko.

Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

BACA JUGA:Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Ingat ! Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya pada 27 September 2024.

Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan fokus pada aturan penyelenggaraan Pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

"Akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang," kata Doli.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan dua alternatif jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.

Alternatif pertama adalah mengadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya. Alternatif kedua adalah dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

"Alternatif pertama memungkinkan daerah segera memiliki kepala daerah terpilih, sedangkan alternatif kedua mengedepankan keserentakan penyelenggaraan Pilkada sesuai jadwal," ujar Idham.

Terkait Pilkada melawan kotak kosong, beberapa warga berharap agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lancar dan damai.

Udi, seorang warga Ogan Ilir, berharap agar proses pemilihan ini bisa berjalan dengan lancar dan semua pihak menjalani proses yang transparan.

"Keduanya, baik paslon maupun kotak kosong, harus menjalani proses yang transparan, sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi," kata Udi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan