KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa iklan bermuatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hanya diperbolehkan berlangsung selama 13 hari-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Harus Menjamin Akses Informasi Pilkada
KPU mengharapkan agar deklarasi damai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 23 September 2024.
"Kami meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan deklarasi damai pada tanggal 23 September, dan bila memungkinkan segera setelah pengundian nomor urut selesai, misalnya jam 13.00 WIB," kata Hedi.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya memilih lokasi yang representatif dan mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong
BACA JUGA:DPR-KPU Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
"Deklarasi damai harus dilaksanakan di tempat yang dapat dihadiri oleh banyak masyarakat, bukan hanya melalui streaming yang tidak semua orang dapat mengakses," jelasnya.
Hedi menambahkan bahwa acara tersebut perlu diupayakan semeriah mungkin untuk meningkatkan kesadaran publik tentang tanggal pemungutan suara.
Hedi Ardia juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai Pilkada 2024 kepada masyarakat.
Menurutnya, hasil survei menunjukkan bahwa sekitar 80 persen masyarakat belum mengetahui kapan pelaksanaan Pilkada.
"Ini menjadi tugas kami untuk memastikan informasi tentang pemilihan ini sampai ke masyarakat dengan baik. Mulai dari pengenalan calon hingga jadwal pemungutan suara harus jelas," ungkapnya.
KPU mendorong agar kegiatan deklarasi damai dapat dilakukan secara maksimal, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
"Kami dorong agar deklarasi damai bisa digelar dengan meriah agar masyarakat lebih menyadari pentingnya Pilkada. Namun, tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran yang ada," kata Hedi.
Dengan berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024, Hedi Ardia mengingatkan bahwa 24-26 November adalah masa tenang di mana tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.
Pada 27 November 2024, pemilih akan melaksanakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak, yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.