KPU-Bawaslu Harus Menjamin Akses Informasi Pilkada

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro (kiri) .-Foto : Istimewa-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu harus menjamin keterbukaan akses informasi publik pada Pilkada 2024 untuk mengurangi potensi sengketa informasi pada pesta demokrasi itu.

“KPU dan Bawaslu (sebagai lembaga penyelenggara pilkada) dapat memberikan akses informasi yang terbuka dan merata kepada seluruh calon kepala daerah,” kata Donny dalam Rapat Kerja Teknis Ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.

Donny mengatakan KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam menjamin setiap calon kepala daerah mendapatkan akses yang sama terhadap informasi sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi sengketa informasi selama tahapan pilkada akibat dinamika politik yang bisa memicu ketegangan terkait akses informasi publik.

BACA JUGA:PDIP Akan Dukung Prabowo : Syaratnya Ini !

BACA JUGA:Tim Rumah Bersama HA OKU Alihkan Dukungan ke Matahati

"Oleh karena itu, kami perlu mengantisipasi potensi sengketa informasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Selain itu, Donny menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi, terutama untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai para calon kepala daerah.

Ia menuturkan bahwa informasi berkala, seperti profil calon kepala daerah, harus disampaikan secara rutin kepada publik untuk menjaga transparansi dalam proses pemilihan.

Penyampaian informasi tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

BACA JUGA:Amankan Rapat Pleno DPSHP Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Perludem Ungkap Alasan Sah Caleg Terpilih tidak Dilantik

Untuk mempersiapkan strategi keterbukaan informasi menjelang pilkada, Komisi Informasi menyelenggarakan Rakernis Ke-13 pada 12 hingga 14 September 2024 di Kota Cirebon.

Donny menambahkan kegiatan itu menjadi forum bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah untuk menyusun program kerja yang akan disinkronkan dengan strategi untuk mengawal keterbukaan informasi publik pada tahapan pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan