KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa iklan bermuatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hanya diperbolehkan berlangsung selama 13 hari-FOTO : ANTARA-
KPU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan menegakkan aturan kampanye untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
"Kami akan memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa semua pasangan calon mendapatkan kesempatan yang sama dalam kampanye mereka," tegas Hedi.
Dengan adanya pengaturan yang jelas tentang masa kampanye dan iklan di media massa, KPU berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang adil dan teratur.
KPU juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran seluruh proses Pilkada 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar berkat penegakan aturan kampanye yang ketat dan sosialisasi yang optimal.
Dengan masa kampanye iklan yang hanya berlangsung 13 hari, serta persiapan dan deklarasi damai yang terencana, KPU bertekad untuk memberikan ruang yang adil bagi setiap pasangan calon.
Selain itu, memastikan bahwa masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat dalam pemilihan mendatang.
Dalam menghadapi Pilkada ini, KPU mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjadikan proses demokrasi sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang tepat.