Bawaslu Awasi Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-Foto : Istimewa-

Ini lebih rendah dibandingkan honorarium Pemilu 2024 yang memberikan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS.

Harahap menjelaskan bahwa penurunan honorarium ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU

BACA JUGA:Digelar Besok, Ini 40 Nama Anggota DPRD Ogan Ilir Terpilih Priode 2024-2029 dari Berbagai Dapil

"Kami harus menyesuaikan anggaran yang tersedia, namun kami memastikan bahwa pekerjaan anggota KPPS tetap mendapatkan apresiasi yang layak," jelasnya.

Lebih lanjut, Harahap menyebutkan bahwa meskipun terjadi penurunan honorarium, KPU berkomitmen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

"Kami tetap berharap agar para anggota KPPS menjalankan tugas mereka dengan profesional dan penuh tanggung jawab," tambahnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Setelah itu, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Puncak dari Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, di mana pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Setelah itu, penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan hingga 16 Desember 2024.

Dengan jumlah anggota KPPS yang sangat besar dan melibatkan ratusan juta pemilih, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Baik KPU maupun Bawaslu berperan penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, mulai dari rekrutmen penyelenggara hingga proses pemungutan suara.

Bagja menutup dengan mengatakan bahwa pengawasan yang ketat adalah upaya untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan