Update ! Harga Emas Antam 17 September 2024 : Naik Rp1.000 Menjadi Rp1,444 Juta per Gram !

Harga emas batangan Antam terbaru 15 Oktober2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 11 September 2024 : Melonjak Tajam Rp12.000 Menjadi Rp1.411 Juta per Gram

Pada 2024, dunia terus menghadapi tantangan ekonomi, termasuk ketidakstabilan di pasar energi dan ancaman resesi di sejumlah negara.

Dalam kondisi seperti ini, investor cenderung beralih ke aset yang lebih aman seperti emas, yang secara historis dianggap memiliki nilai yang stabil di tengah gejolak pasar.

Selain itu, kebijakan moneter yang diambil oleh Federal Reserve Amerika Serikat dan bank sentral di Eropa juga memengaruhi nilai tukar mata uang utama dunia terhadap emas, sehingga berkontribusi terhadap kenaikan harga logam mulia ini.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 9 September 2024 : Merosot Rp7.000 Jadi Rp1,398 Juta per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 7 September 2024 : Turun Rp9.000, Kini Menjadi Rp1,405 Juta per Gram

Emas, khususnya emas batangan Antam, telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia dalam berinvestasi.

Dengan volatilitas di pasar saham dan instrumen investasi lainnya, emas tetap dipandang sebagai aset yang tahan lama dan tidak terpengaruh secara langsung oleh inflasi atau penurunan nilai mata uang.

Kenaikan harga emas di tahun 2024 ini menjadi bukti bahwa banyak orang melihat emas sebagai pelindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi.

Menurut sejumlah ahli ekonomi, emas memiliki karakteristik unik yang membuatnya tetap menarik sebagai aset investasi.

Selain stabilitas harga, emas juga mudah dicairkan dan memiliki likuiditas tinggi.

Selain itu, emas batangan seperti yang diproduksi Antam juga memiliki jaminan kemurnian, yang membuatnya semakin diminati oleh masyarakat, baik sebagai investasi jangka panjang maupun jangka pendek.

Bagi para pemilik emas yang berencana menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam, perlu diketahui bahwa transaksi buyback ini akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan