Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos
M (celana pendek biru) diserahkan pihak kelurga ke bidang rehabilitasi sosial dinsos prabumulih.-Foto : Prabu-
"Aturan di rumah singgah memang seperti itu, sifatnya sementara. Dalam waktu maksimal tujuh hari, M harus dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lainnya," ujar Capit.
"Namun, karena M masih di bawah umur, saat ini belum memungkinkan untuk menempatkannya di panti ODGJ. Mungkin baru tahun depan dia bisa dititipkan di sana,” imbuhnya.
BACA JUGA:Panen Sawit Perusahaan, Nasib Firliansyah Berujung Begini !
BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI
Lebih lanjut Candra Pipit menuturkan, Dinas Sosial Prabumulih sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan penanganan terbaik bagi M dan kasus-kasus serupa.
Namun, dengan keterbatasan fasilitas yang ada, dinas ini hanya bisa memberikan solusi sementara dengan menempatkan M di rumah singgah.
"Kami berharap ke depan ada solusi yang lebih baik bagi anak-anak yang mengalami gangguan jiwa seperti M. Penanganan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk dari keluarga, pemerintah, dan masyarakat," harap Capit.
Masih kata Capit, Dinas Sosial Prabumulih sendiri terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penanganan yang tepat bagi orang dengan gangguan jiwa, serta mendorong keluarga untuk mencari bantuan profesional jika menghadapi anggota keluarga yang mengalami masalah kejiwaan.
“Gangguan jiwa bukanlah aib yang harus disembunyikan. Ini adalah kondisi yang memerlukan penanganan medis dan dukungan dari keluarga serta masyarakat. Semakin cepat ditangani, semakin baik hasilnya,” tutup Capit.