Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk

Pelaku beserta barang bukti 27 lembar uang palsu diamankan di Mapolsek Gunung Megang.-Foto : Ozi-

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti  langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana  dan  Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan