Kasus Karhutla di Sumsel Mulai Tebar Ancaman !

Upaya penanggulangan dan pemadam karhutla di salah satu wilayah di Sumsel-Foto : ANTARA -

Personel dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Posko Sungai Rotan bersama dengan TRC Posko Induk BPBD, Manggala Agni, Damkar, Koramil, serta pemerintah desa telah dikerahkan untuk menangani kebakaran ini.

"Selain itu, masyarakat juga turut berperan aktif dalam membantu pemadaman kebakaran," kata Sudirman.

BACA JUGA:Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kementrian Perindustrian Capai 12.853 Orang : Perebutkan 971 Formasi !

Dia menambahkan, luas area yang terbakar di Desa Suka Maju telah mencapai 54 hektare.

“Pemadaman di lokasi ini sempat menyulitkan karena lahan yang terbakar adalah hutan gambut. Kondisi ini membuat api sulit dipadamkan dan memerlukan usaha ekstra,” ungkapnya. 

Bahkan kata Sudirman, untuk menangani kebakaran di lokasi yang luas dan sulit diakses, BPBD Sumsel juga mengerahkan helikopter untuk membantu proses pemadaman.

Terpisah di Ogan Komering Ulu (OKU), Polres setempat menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pelosok desa di wilayah itu memasuki puncak musim kemarau panjang tahun ini.

BACA JUGA:DPR Diminta Revisi Aturan Calon Tunggal yang Kalah dalam Pilkada Ulang

BACA JUGA:Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Toni Zauinuddin, Rabu 11 September 2024 mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan pihaknya ke desa-desa di wilayah itu. 

"Kami melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi warga hingga pelosok desa untuk menyosialisasikan tentang bahaya karhutla," katanya.

Dalam dialog bersama warga pihak kepolisian mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar agar tidak menimbulkan karhutla.

Sesuai aturan, Kapolsek menegaskan sangsi hukum kepada pelaku pembakar lahan dan hutan yaitu akan dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Warga juga kami minta agar tidak membuang puntung rokok di lahan kering yang mudah terbakar saat musim kemarau karena dapat memicu titik api," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan