Tak Jera Dihukum 10 Tahun Penjara

Tersangka diintrogasi Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah dalam pres rilis di Polres Ogan Ilir, kemarin.-Foto : Isro Antoni-

OGANILIR - Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil menggagalkan produksi sabu rumahan di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, dengan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KH (51 tahun).

Operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada tanggal 11 November 2023. 

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah pada Senin, 11 Desember 2023 dalam press rillis kepada awak media mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka KH, merupakan warga Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri, DPN Pacar Korban Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 21 paket narkoba jenis sabu beserta bahan-bahan untuk membuat sabu oplosan.

Saat penangkapan, KH berada sendirian, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak Sat Res Narkoba.

IRT tersebut, saat diinterogasi, membantah terlibat dalam home industri sabu oplosan. 

Menurutnya, ia hanya memesan barang tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta, namun nahas justru ia yang tertangkap.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan

KH menyatakan bahwa pemilik home industri narkoba tersebut adalah seseorang dengan inisial IA.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti lengkap selama penggerebekan home industri narkoba, 

Termasuk sabu berbentuk kristal seberat 228 gram dan sabun cair 350 mililiter yang mengandung unsur methamfetamin.

"Tersangka KH, yang merupakan residivis kambuhan dengan sejarah hukuman penjara 10 tahun, diduga ikut meracik dan mengemas sabu oplosan tersebut," ungkap Hermansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan