Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil Kredit
Tersangkanya Efendi saat di Mapolres Muba-Foto : Romi-
Piket reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban, yang kemudian pada sekira pukul 18.00 wib.
"Mobil dan tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Arisan Bodong di Ogan Ilir, Kerugian Capai Rp 17 Juta
Tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat." Urai Bondan .