DPR Diminta Revisi Aturan Calon Tunggal yang Kalah dalam Pilkada Ulang

Ilustrasi pilkada serentak 2024-Foto : Istimewa-

Dengan tidak memperbolehkan calon tunggal yang kalah untuk maju lagi di Pilkada berikutnya, hal ini akan memberikan kesempatan bagi munculnya calon-calon baru yang mungkin lebih mampu mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Usep juga menekankan pentingnya mempermudah syarat pencalonan bagi calon independen sebagai upaya untuk memperkaya pilihan bagi pemilih.

Dengan syarat dukungan yang lebih ringan, calon independen dapat bersaing dengan calon dari partai politik secara lebih adil, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Pilkada serentak pada 2024 dan kemungkinan Pilkada ulang pada 2025 akan menjadi ujian penting bagi demokrasi lokal di Indonesia.

Berbagai pihak berharap adanya perbaikan regulasi, termasuk dalam hal pencalonan dan tata cara pemilihan, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

Usulan dari Perludem mengenai aturan untuk calon tunggal yang kalah, serta penyederhanaan syarat bagi calon independen, adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.

Dengan aturan yang lebih jelas dan inklusif, diharapkan Pilkada mendatang dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat dan benar-benar didukung oleh mayoritas masyarakat.

Tentu saja, ini semua memerlukan kerjasama dan komitmen dari DPR RI, KPU, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses revisi regulasi berjalan dengan baik, serta pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan dengan lancar dan demokratis. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan