Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH konferensi pers ungkap kasus minerba dan drilling di Mapolres Muara Enim-Foto : Ozi-

MUARA ENIM - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman 58 ton batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung yang akan dikirim ke stockpile di wilayah Jakarta.

Selain itu, personil reskrim juga berhasil menggagalkan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar hendak dikirim ke wilayah Tanjung Agung sebanyak 16.000 liter.

Keberhasilan ungkap kasus minerba dan drilling tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH  didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas, saat Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 10 September 2024.

"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan jenis Mitsubishi Fuso yang sedang memuat batu bara di stockpile yang sudah tidak beroperasional lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enim

BACA JUGA:Dukung Named dan Nakes : Pj Bupati Terima Penghargaan Kemenkes RI !

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, Kasat Reskrim beserta Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi stockpile, petugas melihat adanya aktivitas masyarakat yang sedang memuat batu bara ke mobil fuso tersebut.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil dan ditemukan tumpukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan 1 orang tersangka berinisial RHK dan sejumlah barang bukti dari lokasi stockpile.

BACA JUGA:Kasus Pertalite Bercampur Air : Pertamina Memberikan Pembinaan dan Sanksi SPBU Patih Galung !

BACA JUGA:45 Siswa SMP di OKU Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer

Dari pengakuan tersangka, bahwa sudah tiga kali melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di wilayah Jakarta.

"Tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000," terang Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan