Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH konferensi pers ungkap kasus minerba dan drilling di Mapolres Muara Enim-Foto : Ozi-

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK, 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan