Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH konferensi pers ungkap kasus minerba dan drilling di Mapolres Muara Enim-Foto : Ozi-

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ yang berisi kurang lebih 28 ton batu bara, 1 lembar STNK Mobil Hino Type Mb Barang Warna Hijau Nopol BG 8851 IJ, 1 Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.

BACA JUGA:45 Siswa SMP di OKU Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer

BACA JUGA:Krisis Ruang Kelas : SMAN 5 OKU Butuh Perhatian Serius Dinas Pendidikan Sumsel

Kapolres pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.

Kemudian, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal drilling berupa  pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu, 4 September 2024 sekira pukul 14.10 WIB.

Polisi menangkap 2 tersangka berinisial DP dan S, keduanya merupakan sopir mobil yang mengangkut 16 ribu liter BBM olahan jenis solar di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi dan dilakukan penyelidikan terkait adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan dengan menggunakan kendaraan mobil.

BACA JUGA:Menjelang Pilkada 2024 : Peran Media Semakin Krusial dalam Menjaga Demokrasi Bersih dan Berintegritas

BACA JUGA:Selain Didesak Mundur, Ratusan Massa Minta Kades Pedamaran VI Penuhi 5 Tuntutan Ini!

Sekira pukul 14.10 WIB, bertempat di depan GOR Pancasila Muara Enim, petugas kepolisian memberhentikan 2 unit mobil yang dikendarai oleh tersangka DP dan S.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 mobil tersebut, masing-masing didapati mengangkut BBM olahan jenis solar sebanyak lebih kurang 8.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.

Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak dua kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan