Curi Hp, Dua Remaja Tanggung Dijebloskan ke Penjara
--
BATURAJA - Kasus tindak pidana pencurian ponsel mengguncang wilayah Desa Air Paoh, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), di mana dua remaja tanggung terlibat dalam perbuatan kriminal tersebut dan kini harus menanggung konsekuensi hukum dengan dipenjara.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus pencurian tersebut.
"Kejadian ini terjadi di Desa Air Paoh, tepatnya di kosan pelapor," terangnya dalam konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Polisi segera merespons laporan tersebut dengan mengamankan dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
Kedua remaja tersebut adalah RO (17) warga Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur dan RA (16) warga Kedaton Peninjauan Raya.
Ibnu menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada 1 Desember 2023. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam yang diduga milik korban.
"Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan 1 ponsel Vivo warna hitam beserta kotak kemasannya," lanjut Iptu Ibnu Holdon.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres OKU untuk dilakukan tindak lanjut dan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Obok-obok Kampung Baru, Ratusan Pengunjung Diskotek Dites Urine
Dari pengakuan kedua terduga pelaku, Ibnu menyatakan bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tertidur.
Kasus ini menunjukkan adanya tindak kejahatan di lingkungan masyarakat yang harus segera diatasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
AKBP Arif Harsono menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan remaja.