Tinjau Lokasi Sengketa Hutan Kota : Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

PN Kayuagung menggelar Sidang Lapangan untuk Meninjau Lokasi Sengketa Hutan Kota-Foto : Humas Kominfo OKI-

"Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," imbuhnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkracht, terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.

BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Dialog Interaktif Remaja Anti Narkoba

BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa," jelasnya.

Lanjut dia, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa," terangnya.

Lebih jauh, Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan yang masih ada, antara lain: mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat dan pengajuan alat bukti.

BACA JUGA:Ini Penyebab Ibu Hamil di Musi Rawas Diserang Gerombolan Gajah Liar

BACA JUGA:HUT Demokrat ke-23 Bertabur Doorprize : Warga OKI Dapatkan Hadiah Rumah Hingga Umroh!

"Lalu, pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung. Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan