Sosialisasi Penegakan Hukum Perkarantinaan

Balai Karantina Sumsel sosialisasikan penegakan hukum perkarantinaan kepada PPNS dan APH. Foto:Antara--

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumsel Erwin Indrapraja mengatakan peran strategis PPNS dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran karantina.

"Pentingnya pemahaman tentang delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, di mana peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat," katanya.

Ketua Tim Litigasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia

Ricko Adrianto menambahkan aspek penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Mengenai penerapan prinsip ultimum remedium yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian pelanggaran perkarantinaan dan menekankan bahwa meskipun sanksi pidana tetap menjadi pilihan, pendekatan preventif dan edukatif harus diutamakan," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan