Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono (Tengah).-FOTO : ANTARA-

IS diduga terlibat dalam penganiayaan dan pencabulan terhadap korban sebelum pembunuhan terjadi, yang membuat kasus ini menjadi lebih rumit.

IS dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, serta memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Jika terbukti bersalah, IS dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya karena kekejaman yang dialami korban, tetapi juga karena usia muda dari pelaku utama.

Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban.

Kejadian ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan.

"Kami memahami trauma yang dialami keluarga korban. Oleh karena itu, selain mengusut kasus ini, kami juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga yang tengah berduka. Bantuan psikologis diberikan untuk membantu mereka dalam proses pemulihan," ujar Harryo.

Kasus pembunuhan yang melibatkan anak-anak ini tidak hanya mengejutkan keluarga korban, tetapi juga menggemparkan masyarakat luas.

Banyak pihak yang menyerukan pentingnya pencegahan tindak kekerasan di kalangan remaja, serta peningkatan pengawasan terhadap perilaku anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Tokoh masyarakat di Palembang meminta agar peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam mengawasi interaksi anak-anak di lingkungan mereka.

Mereka juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat program edukasi mengenai bahaya kekerasan dan pentingnya pembinaan karakter bagi generasi muda.

“Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini terulang. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang baik, dan tumbuh di lingkungan yang aman dari kekerasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Palembang.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Meskipun para tersangka dalam kasus ini terbebas dari narkoba, masyarakat tetap khawatir terhadap pengaruh negatif yang mungkin dapat dialami oleh anak-anak di usia remaja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan