4 Caleg DPRD Sumsel Terpilih 2024-2029 Mengundurkan Diri : Ada Apa ?

KPU Sumsel-Foto : Popa -

Apabila tidak terdapat calon di dapil yang berbatasan, calon PAW akan ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak.

"Jika pada dapil yang tidak berbatasan langsung juga tidak terdapat calon, PAW akan diambil dari daftar calon tetap (DCT) setingkat di atasnya. Selain itu, jika tidak ada calon yang memperoleh suara di dapil tersebut, PAW akan ditetapkan berdasarkan jenis kelamin, dengan prioritas pada calon perempuan jika tersedia," tambah Handoko.

 BACA JUGA:KPU Sebut Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Handoko juga menginformasikan bahwa terdapat perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan penetapan calon PAW.

Menurut pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019, penetapan calon PAW harus mempertimbangkan jenis kelamin calon, khususnya untuk memastikan representasi perempuan dalam struktur legislatif.

"Penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada PKPU untuk memastikan adanya keterwakilan perempuan di DPRD. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik," ungkap Handoko.

Pengunduran diri empat caleg ini tidak hanya mempengaruhi komposisi anggota DPRD Sumsel yang baru, tetapi juga dapat memengaruhi dinamika politik di tingkat lokal menjelang Pilkada Serentak.

Proses PAW akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa pengganti caleg terpilih dapat mengisi posisi mereka dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Handoko menegaskan bahwa KPU Sumsel akan bekerja sama dengan partai politik terkait untuk memastikan bahwa proses PAW berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

"Kami akan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses PAW dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu kinerja DPRD dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal," katanya.

Partai politik yang terkait dengan caleg yang mengundurkan diri juga akan terlibat dalam proses penetapan calon PAW.

Mereka diharapkan dapat segera mengusulkan nama-nama calon pengganti untuk mempercepat proses pengisian kursi yang kosong.

Para calon PAW yang terpilih diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab mereka di DPRD Sumsel.

Pengunduran diri empat caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari dinamika politik yang sering terjadi menjelang pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan