4 Caleg DPRD Sumsel Terpilih 2024-2029 Mengundurkan Diri : Ada Apa ?

KPU Sumsel-Foto : Popa -

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan bahwa empat calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terpilih periode 2024-2029 telah mengundurkan diri.

Keempat caleg tersebut mundur untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Pengunduran diri ini memicu proses penunjukan calon Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi mereka di DPRD.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg terpilih yang terdiri dari Lucianty dari Partai Keadilan Nasional (PKN), Yeni Elita dari Partai NasDem, Prima Salam dari Partai Gerindra, dan Asgianto, juga dari Partai Gerindra.

BACA JUGA:Puan Sebut Pilkada Jateng Bukan ‘Perang Bintang’

BACA JUGA:Kaesang Muncul ke Publik Usai Rapat PSI di Tengah Isu Jet Pribadi

"Kami telah menerima surat pengunduran diri ini dari masing-masing partai politik yang bersangkutan. Mereka mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2024," kata Handoko dalam wawancara di Palembang pada Kamis.

Menurut Handoko, pengunduran diri keempat caleg ini akan memicu proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam proses PAW, calon pengganti akan diambil dari daftar peringkat suara terbanyak berikutnya dalam partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Apabila terdapat lebih dari satu calon PAW dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon PAW akan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang," jelas Handoko.

 BACA JUGA:KPU Sebut Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

BACA JUGA:KPU Verfak Ijazah Bacakada OKI : Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

Dalam situasi di mana tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, calon PAW akan diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.

Jika terdapat beberapa dapil yang berbatasan, maka PAW akan ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan