KPU Verfak Ijazah Bacakada OKI : Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

KPU Lakukan Verfak Ijazah Bacakada OKI-Foto : Diansyah-

RAKYATMEMILIH,KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan verifikasi faktual (Verfak) ijazah bakal calon kepala daerah (Bacakada) OKI tahun 2024.

Ketua KPU OKI, M Irsan melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Antoni Ahyar mengatakan, verfak ijazah semua kandidat cocok dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita melakukan verfak ijazah Bacakada OKI yakni, Muchendi- Supriyanto dan Djakfar Shodiq-Abdiyanto dari tanggal 3 hingga 4 September 2024," ungkapnya, Kamis, 5 September 2024.

Ia menambahkan, pada tanggal 3 September mereka verfak di SMAN 1 Mesuji, Kecamatan Mesuji untuk ijazah SMA Supriyanto. Tanggal 4 September, verfak di Indralaya dan Palembang. 

BACA JUGA:Rencana Aksi P4GN : Lapas Sekayu Gelar Razia Gabungan Bersama APH

BACA JUGA:Pengamat Politik Sebut ESP Bakal Gerus Suara Matahati di Ogan Ilir : Ini Alasannya !

"Di Palembang, kita di Universitas Sjakhyakirti untuk ijazah S1 Abdiyanto, sementara S2-nya di Muhammadiyah," ujar Antoni.

Dikatakannya lagi, di Dinas Pendidikan  (Diknas) Provinsi Sumsel, untuk ijazah SMA Djakfar Shodiq dan ijazah SMA Abdiyanto. Kemudian, di Indralaya yaitu di Unsri untuk ijazah S1 dan S2 Muchendi.

"Alhamdulilah, hasil verifikasinya sudah.  Semuanya cocok antara berkas yang mereka serahkan dengan berkas verifikasi, bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Masih kata dia, terkait administrasi calon sejauh ini lancar-lancar saja. Dimana verifikasi administrasi (vermin) ke 4 Bacakada OKI mampu semua. Baik  Muchendi-Suprianto maupun Djakfar Shodiq-Abdiyanto.

BACA JUGA:KPU Sebut Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

BACA JUGA:KPU Laporkan Perkembangan Pilkada 2024 kepada Presiden

"Setelah tahap verfak, pada tanggal 22 September penetapan calon. Lalu, di tanggal 23 September pengundian nomor urut. Setelah itu, dilakukan deklarasi damai tapi untuk tanggal belum ditentukan. Yang pasti di awal-awal kampanye," imbuhnya.

Karena menurutnya, sesuai tahapan, 3 hari setelah penetapan tersebut mulai tahapan kampanye sampai dengan masa tenang.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan