Lagi, Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kajari Muba ROy Riady bersama para Kasi merilis tersangka TPPU dan gratifikasi -Foto : Romi Rivano-

Adapun salah satu modusnya yaitu menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 800.000.000, lalu RC (selaku Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin) juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !

BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi

"Antara lain dengan cara : melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada  MH,  RK,  And dan Ang, lalu melakukan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Venturer.

Perbuatan RC tersebut disangka melanggar  Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan