Pemalak di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk : Ini Tampangnya !

Apriansah, pelaku pemeresan dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto : Fahrozi-

"Pelaku  dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan