Calon Tunggal yang Kalah tidak Boleh Maju Pilkada Berikutnya

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban--Foto: Antara

"Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan