Calon Tunggal yang Kalah tidak Boleh Maju Pilkada Berikutnya
Editor: Isro Antoni
|
Senin , 02 Sep 2024 - 19:38
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban--Foto: Antara
"Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya. (ant)