Kejari OKU Timur Hentikan Kasus Korupsi BPBD : Ini Alasannya !

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, mengumumkan penghentian perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur, Senin 2 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi

"Sekarang kami sedang melakukan pengembangan penggunaan anggaran hibah Bawaslu tahun anggaran 2019-2020," kata Kajari Andri Juliansyah.

Beberapa hari sebelum pengumuman ini, penyidik Pidsus Kejari OKU Timur telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Ahmad Gufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2024.

Ahmad Gufron diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp16,5 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar menurut BPKP Sumsel.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bawaslu

BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid

Gufron, yang mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terborgol, digiring keluar gedung Kejari OKU Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, serta Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd, Ahmad Gufron diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

"Tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," jelas mereka.

Lebih lanjut, Kasi Intel mengungkapkan bahwa Ahmad Gufron juga diduga mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

"Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Tersangka Ahmad Gufron dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman bagi Ahmad Gufron bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya dalam kasus dana hibah Bawaslu telah divonis bersalah.

Mereka adalah Karlisun (Koordinator Sekretariat Bawaslu Oktober 2019-Juli 2020), Ahmad Widodo (Koordinator Sekretariat Bawaslu Juli 2020-selepasnya), dan Mulkan (Bendahara).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan