Kejari OKU Timur Hentikan Kasus Korupsi BPBD : Ini Alasannya !

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, mengumumkan penghentian perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur, Senin 2 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800.

Ahmad Widodo dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Karlisun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Mulkan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ahmad Widodo juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, menegaskan bahwa penyidikan kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur masih berlanjut.

"Kami masih mencari bukti dan aset terkait sisa kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar yang belum kami tarik," katanya.

Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mengejar dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

"Jika ada bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru," tegas Kajari.

Kejaksaan OKU Timur berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki pengelolaan dana hibah di masa depan.

Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur yang melibatkan Ahmad Gufron dan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan