Produk Pertambangan Alami Penurunan Harga di September 2024 : Ini Penjelasannya !
Foto udara kawasan industri Talang Duku di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi, Rabu (20/1/2021).-FOTO : ANTARA-
HPE untuk periode September 2024 ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Agustus 2024.
Misalnya, harga konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun sebesar 3,12 persen menjadi 3.750,03 dolar AS per Wet Metric Ton (WE).
Sementara konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) turun sebesar 7,37 persen menjadi 43,61 dolar AS per WE.
BACA JUGA:BTN Targetkan 150 Ribu Rumah Rendah Emisi pada 2029 : Solusi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan !
BACA JUGA:SnackVideo Ajak Pengguna Jelajahi Keindahan Desa Lewat Program 'Desa SnackVideo'
Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) mengalami penurunan harga sebesar 7,48 persen menjadi 820,29 dolar AS per WE, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) turun drastis sebesar 14,46 persen menjadi 685,89 dolar AS per WE.
Penurunan ini menunjukkan bagaimana fluktuasi permintaan global dapat berdampak langsung pada ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan yang merupakan salah satu tulang punggung ekspor nasional.
Penetapan HPE produk pertambangan untuk periode September 2024 dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang melakukan analisis harga dari berbagai sumber global.
Sumber-sumber ini termasuk Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME), yang merupakan referensi utama dalam penentuan harga komoditas global.
Setelah mendapatkan data harga dari sumber-sumber tersebut, Kementerian ESDM mengajukan usulan harga kepada Kementerian Perdagangan, yang kemudian menetapkan HPE melalui rapat koordinasi antar instansi terkait.
Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Proses ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam menentukan kebijakan yang berdampak pada ekonomi nasional.
Penurunan harga komoditas pertambangan memiliki dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Sebagai negara yang mengandalkan ekspor sumber daya alam, penurunan harga ini dapat mengurangi pendapatan ekspor dan mempengaruhi devisa negara.