Pemkot Palembang Minta Pedagang Kosongkan Pasar 16 Ilir : Langkah Revitalisasi dan Tantangan Hukum !

erusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya melalui perjanjian kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (PT BCR) meminta para pedagang untuk mengosongkan Pasar 16 Ilir demi mengedepankan keamanan semua pihak dalam melanjutkan revitalisasi gedung.-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya telah mengeluarkan perintah resmi kepada para pedagang di Pasar 16 Ilir untuk segera mengosongkan kios. 

Langkah ini diambil guna melanjutkan proyek revitalisasi besar-besaran di gedung pasar tersebut.

Perintah ini muncul setelah adanya perjanjian kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (PT BCR) yang telah ditunjuk sebagai pengelola proyek revitalisasi pasar tertua dan terbesar di Palembang ini.

BACA JUGA:Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir : Pedagang Kembali Mengembalikan Surat Edaran PT BCR !

BACA JUGA:Pj. Wako Palembang Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Direktur Utama PT BCR, Satria, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Jumat, mengungkapkan bahwa revitalisasi Pasar 16 Ilir adalah bagian dari upaya besar Pemkot Palembang untuk memperbaharui infrastruktur dan meningkatkan kualitas fasilitas di pasar tradisional ini.

Menurutnya, revitalisasi ini mencakup perbaikan atap, fasad bangunan yang menghadap Sungai Musi, serta pembenahan di berbagai sektor lainnya.

"Revitalisasi Pasar 16 Ilir sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan ini. Pasar ini bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga simbol dari dinamika ekonomi rakyat di Palembang," jelas Satria.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Protes Harga Sewa Lapak Selangit

BACA JUGA:Pedagang Tuntut Jaminan Hak Berdagang di Pasar 16 Ilir

Namun, di balik rencana ambisius ini, terdapat tantangan yang signifikan.

Sebagian pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Prabu Makmur, Nomor 671 Tahun 2006, enggan mengosongkan kios-kios mereka.

SHGB tersebut telah berakhir sejak tahun 2016, tetapi beberapa pedagang tetap mempertahankan hak mereka untuk menempati kios berdasarkan sertifikat tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli, Ini Lho Penyebabnya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan