12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Atas Robohnya Jembatan Lalan

Penandatanganan berita acara tindaklanjut percepatan perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan.-Foto : Romi Rivano-

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

"Perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil analisa tenaga ahli," imbuhnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat Bersama Pelajar SMA Bukit Asam Tanjung Enim

BACA JUGA:Suwarti: Cinta Saya Bertepuk Sebelah Tangan

‘’Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak pemilik kapal penabrak," tambahnya.

Elen menegaskan, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 Agustus 2024.

"Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini apabila dalam waktu 6 (enam) bulan belum terlaksana maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal laut dan Balai," terangnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Terjun Langsung Padamkan Kebakaran di Kenten Laut

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Sambut Tim Verifikasi Program Kampung Koperasi

"Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan Pihak/Pemilik Kapal Penubruk  terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak Pemilik Kapal Penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng," ulasnya.

Terpisah, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari Dana Talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6 dan akan diatur secara internal oleh Asosiasi dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi maka akan diberikan sanksi oleh Asosiasi.

"Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan