Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron resmi ditetapkan tersangka kasus dana hibah pilkada 2024 oleh penyidik Kejari OKU Timur, Kamis, 29 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi APBD, Tim Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Kantor Dispora

Namun, AG diduga memerintahkan bawahannya, termasuk koordinator sekretaris dan bendahara, untuk menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Peran AG tidak berhenti pada persetujuan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.

Ia juga diduga turut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

Meski demikian, nilai pasti dari dana yang diselewengkan oleh AG masih menunggu proses persidangan untuk diungkap secara detail.

“Kalau untuk nilainya sendiri yang diselewengkan kepada tersangka AG kita menunggu fakta persidangan nantinya. Di sana nanti akan terungkap berapa nilai kerugian negara yang diambil oleh yang bersangkutan,” tambah Aditya.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejari OKU Timur memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG selama 20 hari ke depan.

Langkah ini diambil guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan.

Kasus korupsi ini tentunya mengundang perhatian luas, baik dari masyarakat OKU Timur maupun dari kalangan pemerhati pemilu. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, seharusnya menjalankan fungsinya dengan integritas tinggi.

Namun, dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Bawaslu OKU Timur, kepercayaan publik terhadap lembaga ini bisa mengalami penurunan.

Sejumlah aktivis anti-korupsi di OKU Timur mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh AG.

Mereka menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik yang diberikan kepada Bawaslu untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan jujur dan adil.

“Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pimpinan Bawaslu sangat mencoreng nama baik lembaga ini. Kita berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan