Illegal Drilling Dibawa ke Kemenko Perekonomian RI
Pj. Gubernur Elen Setiadi memimpin rakor penyelesaian illegal drilling di Muba-Foto : Istimewa-
Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres.
Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum, penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dan lainnya.
BACA JUGA:Pansus Haji Ingatkan Kemenag untuk Bersikap Kooperatif dalam Rapat Dengar Pendapat !
BACA JUGA:Soal Ancam Blokir Bigo Live : Jangan Cuma Gertak Sambal !
Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden.
Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini menurut Elen terdiri dari beberapa hal.
Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling.
Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya, tidak hanya terkait pengaturan disisi minyak dan gas bumi saja tapi juga terkait perizinan lingkungan.
BACA JUGA:Tokoh Inspirasi Merdeka Awards Memotivasi Generasi Muda Sumatera Selatan
Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum.
Usulan solusi berikutnya kata Elen adalah pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis.
“Di Sumsel ini ada 5.482 yang tercatat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya input bukan hanya sumur-sumur tua namun ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM. Kalau kondisi sumur tua kita bisa maklum. Tapi kalau sudah menggunakan data seismik yang ada di ESDM kemudian mereka gali dengan alat seadanya inilah yang dapat menimbulkan bahaya bencana dan K3L Maka ini akan rawan sekali," jelas Elen.
Menurut Elen karena sangat urgen itulah alasan pihaknya ingin peroslan ini segera diselesaikan.
"Melalui rapat ini kami ingin dapat memberikan arahan dalam pengelolaan keekonomian yang sering jalan dengan penegakan hukum dengan aspek legalitasnya," tambah Elen.