Ketua PWI Ogan Ilir Kritik KPU atas Pembatasan Tugas Wartawan dalam Peliputan Pemilu !

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fredy Kurniawan-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:3 Pasang Bertarung di Pilkada Muara Enim 2024

"Ini pesta demokrasi, seharusnya kita semua bisa berbahagia menyambutnya, bukan malah menghalangi tugas wartawan. Saya berharap ke depan KPU bisa lebih bijak dalam mengakomodir para wartawan, karena citra Ogan Ilir di mata publik sangat dipengaruhi oleh pemberitaan wartawan," jelas Fredy.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Ogan Ilir memberikan batasan yang cukup ketat terhadap para wartawan yang hendak meliput pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar dan Ardani, yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pendaftaran ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KPU Ogan Ilir.

BACA JUGA:Nyaris Positif Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir : Giliran PDIP Labuhkan Dukungan Kepada Panca-Ardani !

BACA JUGA:KPU OKU Terima Berkas Pendaftaran Bacalon YPN-YESS

Berdasarkan informasi yang diterima, KPU hanya mengizinkan beberapa wartawan dari media yang tergabung dalam organisasi kewartawanan di Ogan Ilir untuk melakukan peliputan.

Setiap organisasi kewartawanan hanya diberikan kuota lima orang wartawan, yang diizinkan masuk ke lokasi peliputan dengan syarat memiliki ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU.

Wartawan yang tidak memiliki ID card terpaksa harus menelan kekecewaan karena tidak diizinkan masuk ke area pendaftaran oleh petugas keamanan, aparat kepolisian, maupun pihak Event Organizer (EO) yang ditunjuk oleh KPU.

Beberapa wartawan bahkan harus menunggu di pintu masuk yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi acara, sementara wartawan yang berhasil masuk ke tenda utama pun tidak diberikan akses penuh ke area peliputan.

Kekecewaan di kalangan wartawan ini mencuat karena mereka merasa tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam meliput momen penting yang dianggap sakral oleh masyarakat Ogan Ilir, yaitu pendaftaran calon kepala daerah periode 2024-2029.

Para wartawan yang merasa dirugikan telah berusaha meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU Ogan Ilir terkait pembatasan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak KPU terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini mengundang perhatian luas, terutama di kalangan jurnalis, yang berharap agar ke depan tidak ada lagi hambatan dalam menjalankan tugas peliputan, terutama pada momen penting seperti pemilu yang merupakan bagian dari pesta demokrasi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan