Pansus Haji Ingatkan Kemenag untuk Bersikap Kooperatif dalam Rapat Dengar Pendapat !

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:50 Warga Indonesia Pergi Haji Gratis Atas Undangan Raja Salman

Ketidakjelasan informasi ini menjadi perhatian serius Pansus, mengingat dampaknya terhadap manajemen dan pengalaman jamaah haji.

Penegasan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan selama RDP adalah akurat dan transparan.

Iskan Qolba Lubis, anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait masalah kuota haji.

BACA JUGA:Mengenal Arti Haji Mabrur, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

BACA JUGA:41.189 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah

Dalam salah satu rapat sebelumnya, Komisi VIII DPR menanyakan kemungkinan pemberian kuota tambahan untuk haji khusus mengingat banyaknya kuota yang tidak terserap tahun sebelumnya.

Namun, Menteri Agama Yaqut mengatakan bahwa tambahan kuota untuk haji khusus tidak diperbolehkan di Arab Saudi.

Iskan kemudian mempertanyakan apakah terdapat legal standing dari Arab Saudi yang menyatakan hal tersebut.

"Yang (kuota tambahan) 20 ribu dibagi 50 persen itu ada kebijakan Saudi Arabia tidak?" tanya Iskan kepada Subhan.

Iskan juga menyoroti kebijakan Kemenag dalam pembagian kuota haji khusus kepada beberapa travel haji tanpa memberi informasi yang memadai kepada Komisi VIII DPR.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses alokasi kuota haji.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, mengakui ketidaktahuannya mengenai kebijakan spesifik terkait kuota tambahan dan alokasinya.

Subhan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis, terutama terkait dengan keterbatasan lokasi di Mina, Arab Saudi.

Subhan menjelaskan bahwa 20 ribu kuota haji tambahan dibagi rata, dengan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan