Polisi Amankan 41 Paket Sabu dari Pengecer Kampung

--

BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Merasa Terancam dan Meminta BAP Ulang

“Atas pengakuan tersebut, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sahrul dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tambah Darmanson.

Darmanson juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan