Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Merasa Terancam dan Meminta BAP Ulang

ulia Aziz and Partner, pengacara Nizar saksi kunci dari kasus pembunuhan Saidina Ali, menjelaskan bahwa kliennya ingin BAP ulang agar mengungkap fakta sebenarnya.-Foto : Khairunnisa/Sumateraekspres.id---

KAYUAGUNG - Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) - Sebuah kasus pembunuhan di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, melibatkan Nizar sebagai saksi kunci, membuatnya merasa bersalah dan terancam. Ia meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang untuk memberikan kesaksian baru.

Kasus tersebut melibatkan Hendra (27) dari Desa Sungai Lebung, Kabupaten OI, dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) dari Desa Talang Aur, Kabupaten OI. Nizar, saksi kunci dalam kasus ini, mengaku memberikan keterangan yang salah karena ditekan oleh pelaku Hendra pada tanggal 30 Oktober lalu.

"Saya diancam oleh Pelaku Hendra, katanya jangan ikut-ikutan, ku bunuh kau. Sebutkan saja nama Ujang Kocot," ungkap Nizar, menirukan ucapan pelaku pada Jumat (1/12).

Merasa tertekan, Nizar terpaksa menyebut nama Ujang Kocot saat memberikan keterangan kepada Polsek Jejawi. Namun, ia kemudian menyadari bahwa Ujang Kocot tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sebenarnya ada tiga pelaku lainnya, yaitu Hendra, S, dan R, sedangkan Ujang Kocot tidak terlibat.

Ujang Kocot saat kejadian ternyata sedang menghadiri sebuah hajatan, bukan berada di TKP seperti yang diungkapkan oleh Hendra. Oleh karena itu, Nizar ingin memberikan kesaksian yang sebenarnya mengenai kejadian tersebut.

Aulia Aziz and Partner, pengacara Nizar, menjelaskan bahwa kliennya ingin memberikan kesaksian yang sebenarnya untuk mengungkap fakta sebenarnya. Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh penyidik, yang hanya meminta jawaban benar atau tidak tanpa memberikan ruang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pihak pengacara berencana menyurati divisi Propam Mabes Polri untuk meminta profesionalitas penyidik di Polres OKI. Mereka menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan nama baik dan nasib seseorang yang sebenarnya tidak bersalah. Jika tidak diungkap, khawatirnya kasus ini dapat mengulangi kejadian Sinkon dan Karta yang menghukum orang yang tidak bersalah.

Pengacara juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat keberatan terkait hak tersangka yang tidak diberikan salinan dan turunan pemeriksaan BAP. Mereka berharap agar media ikut mengawal perkembangan kasus ini dan menyoroti kendala yang mungkin menghambat pengungkapan fakta sebenarnya.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka Angkasa berada di sebuah hajatan saat kejadian. Namun, dalam BAP, nama Ujang Kocot diakui oleh saksi Nizar sebagai ancaman. Dalam rekonstruksi, Ujang Kocot tidak mengakui keterlibatannya, namun penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan keyakinan.

Keluarga tersangka meminta pembebasan, sementara keluarga korban mendesak penangkapan dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, menyatakan bahwa informasi telah disampaikan kepada Plt Kasatreskrim, yang akan memberikan komentar lebih lanjut.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dengan adanya permintaan BAP ulang dari saksi kunci Nizar.

Pihak berwenang diharapkan dapat menanggapi permintaan tersebut dengan seadil-adilnya untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan ini.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan