Pilkada Sumsel 2024 : KPU Tetapkan 7,5 Persen Suara Sah Sebagai Syarat Minimal Parpol Usung Balon Gubernur !

Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:KPU Segera Atur Sumbangan dari Perseorangan di Pilkada 2024

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki dukungan politik yang kuat dan representatif, sehingga dapat menjalankan pemerintahan yang efektif jika terpilih.

Andika menambahkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu mencapai 6.326.348 pemilih.

Dengan jumlah suara sah mencapai 4.949.168, tingkat partisipasi masyarakat Sumsel dalam Pemilu 2024 tercatat sebesar 78,23 persen.

BACA JUGA:KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada tak Lapor Dana Kampanye

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Afifuddin Disepakati Sebagai Ketua Definitif

Tingginya partisipasi ini menunjukkan antusiasme warga Sumsel dalam proses demokrasi, yang menjadi landasan penting bagi legitimasi hasil pemilihan.

Dengan ditetapkannya syarat minimal suara sah ini, KPU Sumsel secara resmi mencabut Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 tentang penetapan minimal kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 sebagai persyaratan pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku, dan syarat minimal suara sah yang baru akan mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2024.

"Artinya, kami tidak lagi menggunakan minimal kursi sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Sumsel nanti. Semua parpol atau gabungan parpol yang ingin mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat minimal suara sah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Andika.

Keputusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap peta politik di Sumsel menjelang Pilkada 2024.

Parpol-parpol yang tidak memenuhi syarat minimal suara sah harus mencari koalisi dengan parpol lain agar dapat mengusung pasangan calon.

Di sisi lain, parpol-parpol besar yang mampu memenuhi syarat minimal suara sah memiliki keuntungan lebih dalam menentukan pasangan calon yang akan diusung.

Pengamat politik  menyebut bahwa keputusan ini akan mendorong terjadinya koalisi antara parpol-parpol menengah dan kecil.

"Dalam konteks Pilkada Sumsel 2024, syarat minimal suara sah ini akan memaksa parpol untuk berkoalisi jika mereka ingin bersaing secara serius. Parpol besar mungkin akan lebih selektif dalam memilih mitra koalisi, sementara parpol kecil harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan yang cukup," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan