Pilkada Sumsel 2024 : KPU Tetapkan 7,5 Persen Suara Sah Sebagai Syarat Minimal Parpol Usung Balon Gubernur !
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan-Foto : Dokumen Palpos-
Beberapa partai politik di Sumsel sudah mulai merespons keputusan KPU ini dengan menyusun strategi untuk memenuhi syarat minimal suara sah.
Keputusan KPU Sumsel menetapkan syarat minimal suara sah sebesar 7,5 persen untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kandidat yang diusung memiliki dukungan yang memadai.
Keputusan ini juga mendorong partai politik untuk melakukan konsolidasi dan koalisi, yang pada akhirnya dapat menghasilkan kandidat-kandidat yang lebih kompetitif dan representatif.
Dengan demikian, perjalanan menuju Pilkada Sumsel 2024 diperkirakan akan semakin dinamis, dengan parpol-parpol berlomba untuk memenuhi syarat minimal suara sah dan membentuk koalisi strategis.
KPU Sumsel berharap bahwa keputusan ini akan berkontribusi pada penyelenggaraan Pilkada yang lebih demokratis dan representatif di Provinsi Sumatera Selatan.