KPU Muara Enim Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cabup dan Cawabup
KPU Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024, di Aula Kantor KPU Muara Enim.--Foto: Fahrozi
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - KPU Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024, di Aula Kantor KPU Muara Enim, Kamis 22 Agustus 2024.
Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Muara Enim Rohani SH didampingi Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin bersama komisioner KPU lainnya. Sedangkan peserta rakor ini diikuti oleh OPD dan instansi terkait, perwakilan parpol, perwakilan penghubung kandidat Cabup dan Cawabup Muara Enim dan para undangan.
Dalam sambutannya Rohani SH didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd
menyampaikan, bahwa Rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.
BACA JUGA:Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Pak Anies ?
BACA JUGA:Aparat Tembakkan Peluru Gas Air Mata ke Arah Massa
Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Kita undang seluruh OPD terkait dalam pengurusan dokumen syarat calon seperti dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinkes, Capil, Kesbang, Diknas supaya memahami tupoksinya masing-masing," ujar Rohani.
Ditambahkan Nopri, dalam paparannya menekankan beberapa poin penting tentang Pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen persyaratan pencalonan ini.
Mengenai adanya keputusan MK tentang Pilkada 2024, lanjut Nopri, untuk saat ini pihaknya akan tetap berpegang dengan jadwal dan tahapan aturan PKPU RI yang lama sambil menunggu PKPU RI baru yang mengaturnya.
BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal : Putusan MK Akan Berlaku !
BACA JUGA: PDIP Umumkan 163 Bakal Calon Bupati/Wali Kota di 78 Daerah untuk Pilkada 2024 : Banyuasin Askolani !
Berikut informasi tambahannya:
1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024.